Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK, Harap Amnesti dari Prabowo
Immanuel Ebenezer rompi oren saat digelandang petugas-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Noel menyampaikan permohonan maaf sekaligus berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Saya juga ingin meminta maaf kepada Presiden, keluarga, dan rakyat Indonesia,” ucap Noel dengan mata berkaca-kaca, Jumat (22/8/2025).
BACA JUGA:KPK Jebloskan Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Tahanan Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Meski demikian, Noel membantah dirinya tertangkap dalam OTT KPK. Ia juga menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan.
“Saya ingin klarifikasi, pertama saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan pemerasan. Jangan sampai narasi yang berkembang justru memberatkan saya,” tegas Noel.
KPK Tetapkan 11 Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penetapan Noel sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan pada 20–21 Agustus 2025, tim KPK bergerak di sejumlah lokasi di Jakarta dan mengamankan 14 orang.
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel dan sejumlah pejabat di Ditjen Bina K3.
BACA JUGA:Bikin Merinding! 4 Kisah Mahasiswi Cantik yang Berakhir Jadi Urban Legend Kampus
Mereka adalah:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
- Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
- Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila dan Miki Mahfud (PT KEM Indonesia).
Menurut Setyo, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Merah Putih hingga 10 September 2025.
BACA JUGA:Indonesia Lumbung Pangan Dunia
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor. Sejumlah kendaraan bahkan sempat dipamerkan di lobi Gedung Merah Putih.
Selain itu, penyidik KPK juga menyegel ruang kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Setidaknya ada dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan,” kata Setyo menutup keterangan pers.(ayu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: