Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Ini Penyebab Utamanya

Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Ini Penyebab Utamanya

Rokok/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Meski pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal, kenyataannya peredaran rokok tanpa cukai masih merajalela di berbagai daerah.

Data terbaru dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengungkapkan bahwa angka peredaran rokok ilegal kini mencapai 7 persen, naik tajam dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar 3–4 persen.

Menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, lonjakan ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang terus diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:10 Hotel Terbaik di Bandung 2025 untuk Staycation: Infinity Pool, View Pegunungan, dan Kenyamanan Maksimal

“Kenaikan tarif tinggi tanpa roadmap yang jelas justru memperparah keadaan. Ini memicu konsumen menengah ke bawah untuk beralih ke rokok ilegal yang lebih murah,” tegas Heri dalam wawancara daring, Sabtu (21/6/2025).

Heri menyebutkan bahwa harga rokok legal kini bisa menembus angka Rp 40.000 per bungkus, jauh di atas harga rokok ilegal yang hanya sekitar Rp7.000. Kondisi ini tentu sangat menggiurkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tak hanya itu, tren rokok linting sendiri (tingwe) dan konsumsi rokok dari kategori cukai rendah juga meningkat tajam.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah dalam bentuk kenaikan cukai belum sepenuhnya efektif dalam mengendalikan konsumsi rokok.

Heri juga menilai, Satgas Pencegahan Rokok Ilegal terlalu fokus pada aspek hilir seperti distribusi dan penjualan, tanpa menyentuh akar masalah di sektor hulu seperti produksi ilegal dan regulasi cukai yang tidak adaptif.

BACA JUGA:Zinwa Q25 Resmi Hadir di 2025, Bangkitkan Nostalgia BlackBerry Classic dengan Sentuhan Android Modern

“Kalau hanya penindakan di lapangan tanpa reformasi sistemik, maka Satgas akan terus kewalahan menghadapi lonjakan peredaran rokok ilegal,” ujar Heri.

Tak hanya berdampak pada negara dalam bentuk kebocoran penerimaan cukai, fenomena ini juga mengancam keberlangsungan industri dan nasib petani tembakau.

Heri mencontohkan keputusan PT Gudang Garam yang sejak 2024 menghentikan pembelian tembakau dari Temanggung. Akibatnya, daerah tersebut diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 triliun per tahun.

Sebagai solusi, Heri menekankan perlunya pendekatan ganda: selain represif melalui Satgas, juga dibarengi kebijakan cukai jangka panjang yang seimbang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: