Cuma Agnez Mo yang Kena UU Hak Cipta Sejak 10 Tahun Berlaku

Cuma Agnez Mo yang Kena UU Hak Cipta Sejak 10 Tahun Berlaku

Agnez Mo-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa Agnez Mo menjadi kasus pertama dan satu-satunya yang terseret Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sejak diberlakukan pada 16 September 2014.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6).

“Sejak UU ini diundangkan, belum pernah ada kasus yang dilaporkan terkait pelanggaran langsung terhadap ketentuan UU tersebut, hingga akhirnya muncul kasus Agnez Mo,” ungkap Razilu.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu milik Ari Bias.

BACA JUGA:Wilayah di Indonesia yang Mirip Yunani, Eksotis dan Tak Kalah Memikat

Atas putusan itu, Agnez dijatuhi hukuman untuk membayar denda ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar secara tunai.

Namun, DJKI menilai bahwa dalam praktik industri musik, pembayaran royalti atas hak cipta bukanlah tanggung jawab penyanyi, melainkan pihak penyelenggara acara—kecuali jika penyanyi tersebut juga berperan sebagai penyelenggara.

“Aturan ini sangat jelas, tidak ada pasal yang kontradiktif. Royalti harus dibayar lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” tegas Razilu.

Komisi III DPR RI turut angkat bicara mengenai kasus yang menyeret nama besar Agnez Mo. Menurut mereka, putusan pengadilan dinilai tidak sesuai dengan semangat peraturan perundang-undangan, karena bisa menimbulkan tafsir keliru soal siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti.

“Putusan ini membuat gaduh. Tapi sampai saat ini belum dibatalkan dan masih memiliki kekuatan hukum,” ujar anggota Komisi III dalam konferensi tersebut.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Senin, Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9 Triliun

Kasus ini menjadi alarm bagi industri musik Indonesia untuk memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam penggunaan karya cipta, khususnya dalam hal distribusi royalti.

DJKI berharap kasus Agnez Mo bisa menjadi momentum untuk mengedukasi publik terkait mekanisme hak cipta, serta mendorong lebih banyak pemahaman tentang pentingnya menghormati karya intelektual di industri kreatif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: