Kabarnya Dana Rp11 Triliun Adalah Uang Jaminan PT Wilmar Group Bukan Sitaan, Ini Penjelasan Kejagung
Uang Rp11,8 triliun disebut sebagai uang jaminan PT Wilmar Group--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dana sebesar Rp11,8 triliun yang berasal dari PT Wilmar Group bukan merupakan dana jaminan, melainkan uang sitaan dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sedang berlangsung.
Penegasan ini diberikan sebagai klarifikasi atas pernyataan Wilmar sebelumnya yang menyebut dana tersebut sebagai bentuk jaminan.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis (19/6/2025).
Menurut Harli, penyitaan dana Rp11,8 triliun itu sudah mendapatkan persetujuan pengadilan, dan telah dimasukkan sebagai bagian dalam tambahan memori kasasi oleh jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Viral, Diduga Oknum Anggota Polda Jateng jadi MOKONDO, 'Ga bakal tembus kalo uang ga banyak'
“Uang itu kami sita secara sah dan sudah berada di rekening penampungan lain (RPL) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” tambahnya.
Penyitaan dana ini berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022 yang menyeret lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima perusahaan tersebut telah mengembalikan dana total Rp11,88 triliun pada 23 dan 26 Mei 2025, yang sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditetapkan Kejagung.
Menurut Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, negara mengalami tiga bentuk kerugian dari kasus ini: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian nasional.
Wilmar Klaim sebagai Dana Jaminan
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Wilmar Group pada Rabu (18/6), perusahaan mengklaim telah menempatkan uang tersebut sebagai dana jaminan atas permintaan kejaksaan, dan bahwa dana tersebut akan dikembalikan jika mereka menang di tingkat kasasi.
Namun Kejagung menampik pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada istilah jaminan dalam proses perkara korupsi.
Uang yang dikembalikan oleh Wilmar diperlakukan sebagai barang bukti dan bentuk pengembalian kerugian negara.
Kasus korupsi CPO yang menyeret Wilmar Group terus menjadi sorotan, terutama soal penggunaan dan status dana Rp11,8 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: