Sengketa 4 Pulau Memanas, Kemendagri Perintahkan Pertemuan Gubernur Aceh dan Sumut 18 Juni
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas, menyusul sengketa atas empat pulau strategis: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Untuk meredam ketegangan dan mencari solusi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 18 Juni 2025.
Pertemuan ini digagas langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang selama ini disebut telah aktif menjalin komunikasi dengan kedua kepala daerah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
BACA JUGA:Modus Top Up Game Online Kasir Minimarket di Jatiuwung Lecehkan Bocah Laki-Laki di Toilet
"Pak Menteri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh. Juga secara aktif melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto," ujar Bima Arya.
Ada Bukti Baru Soal Kepemilikan Pulau
Yang menarik, menurut Bima Arya, Kemendagri kini mengantongi bukti baru yang dinilai sangat penting dan bisa menjadi penentu arah keputusan soal kepemilikan sah keempat pulau tersebut.
“Bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat,” ungkapnya.
Bukti tersebut telah dibahas dalam rapat internal siang tadi dan akan segera dilaporkan oleh Mendagri kepada Presiden Prabowo.
Meski demikian, Bima menekankan bahwa status kepemilikan empat pulau tersebut masih belum final, dan seluruh proses masih terbuka untuk perubahan berdasarkan kajian, data, dan masukan dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Viral Desain Rumah Subsidi 14 Meter Persegi, Punya Garasi tapi Tak Muat Lemari?
Sempat Ditetapkan Masuk Sumatera Utara
Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan pemutakhiran data wilayah administrasi nasional, yang mencantumkan keempat pulau berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun, hal ini menuai protes dari pihak Aceh, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut selama ini berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Bima Arya menjelaskan bahwa pemutakhiran ini bukanlah keputusan spesifik mengenai empat pulau, melainkan bagian dari pembaruan data wilayah seluruh Indonesia yang dilakukan secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: