Polda Metro Limpahkan Kasus Pemerasan Nikita Mirzani ke Kejari Jaksel
Nikita Mirzani-hasyim asyari-radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menyerahkan berkas perkara tahap dua atas nama tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Penyerahan ini termasuk kedua tersangka serta sejumlah barang bukti.
“Tahap dua tersangka NM dan IM diberangkatkan sekitar pukul 10.00 WIB dari Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis.
Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa mobil, beberapa unit ponsel, dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
BACA JUGA:30 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2025 dalam Bahasa Inggris dan Artinya
Nikita Siap Jalani Proses Hukum
Saat tiba di Kejari Jaksel, Nikita Mirzani tidak memberikan banyak pernyataan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti proses persidangan.
Ade Ary menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
“Tahap dua dijadwalkan Kamis, 5 Juni 2025, setelah ada koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan,” jelas Ade Ary pada Selasa (3/6).
BACA JUGA:Kisah Nyata! Uji Nyali di Rumah Iblis Jawa Tengah Berujung Meninggal, Jangan Pernah Coba-Coba Ganggu
Kasus ini bermula dari laporan dokter GP, pemilik bisnis perawatan kulit, yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani.
Nikita disebut telah menjelekkan produk skincare milik GP serta meminta sejumlah uang dalam jumlah besar.
Polda Metro Jaya menerima laporan pada 3 Desember 2024, dan sejak saat itu penyidik menindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menjerat Nikita dan IM dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
BACA JUGA:30 Kata-kata Hari Raya Idul Adha 2025 yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Kondisi Terkini Nikita
Menanggapi kabar yang beredar soal kondisi kesehatan Nikita, Polda Metro Jaya memastikan bahwa ia tidak menjalani perawatan medis khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: