Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji

Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji

JEmaah haji Indonesia tiba di Tanah Air-sabrina hutajulu-radarpena.co.id grup disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mulai Kamis, 6 Juni 2025, pemerintah Indonesia resmi membebaskan Bea Masuk untuk barang bawaan jamaah haji, baik haji reguler maupun haji khusus.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Bentuk Penghargaan untuk Jamaah Haji

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap para jamaah haji.

BACA JUGA:Viral! Penumpang KRL Melahirkan Sendiri di Toilet Stasiun Bogor, Begini Kondisi Sang Ibu

Khusus untuk jamaah haji reguler, bea masuk atas barang bawaan akan dibebaskan sepenuhnya.

Sementara itu, untuk jamaah haji khusus, pembebasan Bea Masuk diberikan hingga batas nilai FOB (Free on Board) sebesar 2.500 dolar AS per orang per kedatangan. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka sisanya akan dikenakan:

  • Bea Masuk sebesar 10%

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM sesuai ketentuan

  • Pajak Penghasilan (PPh) tidak dikenakan

BACA JUGA:Panduan Lengkap Perawatan Mobil untuk Pemula, Hindari Kerusakan dan Biaya Besar

Berlaku untuk Air Zamzam dan Emas Perhiasan

Kebijakan ini juga mencakup barang pribadi seperti perhiasan emas dan air zamzam. Selama barang tersebut tergolong sebagai barang pribadi atau sisa perbekalan (personal use), maka tetap mendapatkan fasilitas bebas Bea Masuk sesuai PMK 34/2025.

Namun, menurut Chairul, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, untuk air zamzam, mekanisme pengaturannya juga mempertimbangkan kesepakatan antar-kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut.

Sebaliknya, jika barang yang dibawa termasuk kategori bukan barang pribadi, maka akan dikenakan tarif impor reguler:

  • Bea Masuk 10%

  • PPN atau PPnBM sesuai ketentuan

  • PPh 5% dari nilai impor

BACA JUGA:Mega Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek, Nama Nadiem Makarim Disebut-Sebut Kejagung

Tidak Berdampak Signifikan ke Penerimaan Negara

DJBC memastikan bahwa pembebasan Bea Masuk ini tidak berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Pasalnya, kontribusi dari barang bawaan penumpang sangat kecil, yaitu sekitar Rp83 miliar selama periode 2023–2024, atau hanya 0,0003% dari total penerimaan DJBC.

 

“PMK ini bertujuan memberi kemudahan adaptif dan responsif bagi penumpang, khususnya jamaah haji yang kembali ke tanah air,” tutup Chairul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: