Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon Usai Insiden Longsor yang Tewaskan 17 Orang

Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon Usai Insiden Longsor yang Tewaskan 17 Orang

Dedi Mulyadi gubernur Jawa Barat-tangkapan layar-

CIREBON, RADARPENA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mencabut izin operasional tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, menyusul terjadinya insiden longsor pada Jumat, 30 Mei.

Tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu diketahui telah beberapa kali mendapat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat terkait minimnya standar keselamatan kerja.

“Sudah berkali-kali Dinas ESDM Jabar memberikan surat peringatan soal bahaya dari pengelolaan tambang tersebut,” kata Dedi saat ditemui di Cirebon pada Sabtu.

Dedi menjelaskan, pencabutan izin ini dijatuhkan sebagai bentuk sanksi administratif, karena pengelola dinilai gagal memenuhi persyaratan keselamatan kerja yang layak.

BACA JUGA:Korban Longsor Galian Tambang Gunung Kuda Cirebon Bertambah, Total 17 Orang Tewas

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua lokasi tambang lainnya di kawasan sekitar yang dikelola oleh yayasan juga ikut dihentikan operasionalnya. “Total ada tiga lokasi yang kami tutup tadi malam,” ungkap Dedi.

Ia menjelaskan bahwa izin operasi tambang di Gunung Kuda dikeluarkan pada tahun 2020 dan seharusnya berlaku hingga Oktober 2025.

Namun, karena izin tersebut dikeluarkan sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur, maka pembatalannya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa prosedur.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini juga tengah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin tambang sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dedi juga menuturkan bahwa penertiban tambang ilegal sudah berlangsung di beberapa daerah seperti Karawang, Subang, hingga tambang emas milik investor Korea Selatan.

BACA JUGA:Cek NIK KTP, Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk Rekening

“Pekan lalu kami juga menghentikan aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya, dan kini sedang memproses kasus pidananya,” ujarnya.

Menurutnya, langkah-langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keselamatan para pekerja tambang.

“Kapolda juga cukup tegas dalam mendukung proses hukum. Kami akan terus konsisten menindak tambang yang merugikan lingkungan dan membahayakan masyarakat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait