Viral! Siswa SMP Cirebon Dibully Terekam Vidio 12 Detik, Polisi Turun Tangan

Viral! Siswa SMP Cirebon Dibully Terekam Vidio 12 Detik, Polisi Turun Tangan

Ilustrasi bullying-Freepik-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Media sosial kembali digegerkan oleh beredarnya sebuah video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan dugaan aksi perundungan (bullying) terhadap seorang siswi SMP di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Video tersebut diunggah melalui akun Facebook komunitas Komunitas Orang Cirebon (KOCI) pada Kamis, 29 Mei 2025, dan langsung viral di jagat maya.

Detik-detik Perundungan di Dalam Kelas

Dalam video tersebut, terlihat jelas seorang siswi yang duduk diam di dalam kelas dengan wajah tertutup kerudung dipukul berkali-kali oleh teman sebayanya. Mirisnya, insiden kekerasan itu terjadi di hadapan sejumlah siswa lain yang justru hanya menonton, bahkan beberapa merekam kejadian sambil tertawa.

Korban yang disebut berinisial N, siswi kelas 8, tampak tidak melakukan perlawanan. Hingga kini, belum diketahui pasti kapan dan di sekolah mana kejadian tersebut berlangsung.

Viral di Media Sosial, Warganet Geram

BACA JUGA:Tafsir Mimpi Mbah Kim Hari ini, Tebak Angka Hoki jadi Target

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Perempat Final Singapore Open 2025 Hari Ini: 2 Wakil Merah Putih Siap Tempur

Unggahan oleh akun @Geby Nsa menyebutkan bahwa keluarga korban berasal dari kalangan ekonomi lemah dan belum mampu membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Melas pisan keluargane kurang ekonomie... bokat ana sing bisa bantu... kudu dikasi efek jera," tulis akun tersebut.

Postingan ini telah dikomentari lebih dari 525 kali dan dibagikan lebih dari 100 kali dalam waktu tujuh jam setelah diunggah, menunjukkan tingginya perhatian dan keprihatinan warganet terhadap kasus ini.

Respon Dinas Pendidikan & Upaya Cegah Bullying

Meski Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, belum memberikan keterangan karena tengah mengikuti kegiatan di Kuningan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah lama menjalankan program Stopper (Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan) untuk menangani kasus serupa.

Program Stopper menawarkan 4 layanan utama:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait