Viral! Pernikahan Pelajar SMP-SMK di Lombok Tengah Sempat Kabur 2 Hari 2 Malam, Netizen Gemas

Viral! Pernikahan Pelajar SMP-SMK di Lombok Tengah Sempat Kabur 2 Hari 2 Malam, Netizen Gemas

Pernikahan pelajar smp dan smk di Lombok Tengah-tangkapan layar-

Pernikahan Anak Picu Kekhawatiran Serius

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan nasional mengenai pernikahan usia dini di Indonesia. Para aktivis perlindungan anak menilai fenomena ini mengancam masa depan anak-anak, baik dari sisi:

  • Kesehatan reproduksi
  • Kesehatan mental
  • Pendidikan (rawan putus sekolah)
  • Kesejahteraan ekonomi.

Menurut para pakar, pernikahan anak juga melanggengkan siklus kemiskinan struktural dan membuka risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di masa depan.

Desakan Penegakan Hukum dan Edukasi Publik

Pernikahan di bawah umur sebenarnya telah diatur dalam UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita.

Namun, praktik seperti kawin culik dan pernikahan adat masih banyak terjadi di daerah pedesaan, terutama tanpa pencatatan resmi di negara.

Para pemerhati sosial menekankan perlunya:

Sosialisasi hukum yang lebih luas

Edukasi seks dan kesehatan reproduksi di sekolah

Penguatan lembaga perlindungan anak di daerah.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait