Ketum Kadin Imbau Semua Pihak Menjaga Iklim Investasi
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie--
Kasus Cilegon tidak bisa disamaratakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Ada latar belakang peristiwa yang perlu dilihat dan dipahami. “Ini sama sekali bukan pembelaan, tapi pentingnya semua pihak melihat masalah secara utuh,” jelas Anindya.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
BACA JUGA:Dibongkar di Persidangan, Budi Arie Setiadi Dapat 50% Persen Keuntungan Amankan Situs Judi Online
Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. Mereka diduga melakukan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA.
Pada Jumat (09/05/2025), ketiga tersangka mendatangi kantor PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Namun, pada saat diskusi berlangsung terjadi miskomunikasi dan adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”, sehingga masuk ranah hukum.
Ketiga tersangka yang adalah pengusaha asal Cilegon, Banten, berharap agar mereka ikut terlibat dalam pembangunan CAA sebagai subkontraktor atau pemasok barang. Pada pertemuan 22 April 2025 Kadin Cilegon, disepakati CCE akan memberitahukan item pekerjaannya. Namun, ketika para tersangka melakukan pengecekan di lapangan, pembangunan sudah berjalan. Fakta inilah yang mendorong tiga tersangka mendatangi kantor kantor CCE, Jumat (09/05/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: