Polisi Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa di Cikupa, Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa di Cikupa, Terancam 12 Tahun Penjara

Pengamen brutal pengrusak bus primajasa di Tangerang-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aksi vandalisme terhadap bus Primajasa di persimpangan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjadi viral setelah terekam dan tersebar di media sosial. 

Respons cepat ditunjukkan oleh Satuan Reskrim Polresta Tangerang yang berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MA (18), seorang pengamen jalanan asal Balaraja.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 10 Mei 2025, atau dua hari setelah kejadian berlangsung. 

Aksi perusakan itu menimbulkan kekhawatiran publik karena dilakukan secara brutal di tempat umum.

Kronologi Peristiwa

Insiden bermula saat bus Primajasa yang dikemudikan oleh DS (32) melaju dari Terminal Rambutan menuju Balaraja. Dalam perjalanan, dua pengamen memaksa naik ke dalam bus. 

BACA JUGA:Prediksi Liverpool vs Arsenal Liga Inggris 11 Mei 2025: The Gunners Jaga Runner-Up dari Kejaran Man City

BACA JUGA:Persija Bungkam Bali United 3-0 di JIS: Gustavo Cetak Brace, Witan Pecah Telur

Sopir menolak karena larangan dari perusahaan terhadap pengamen.

Penolakan tersebut memicu kemarahan kedua pengamen. 

Saat bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, mereka menghadang bus dan memukul kaca samping kiri menggunakan gitar dan pipa besi hingga pecah. Setelah beraksi, keduanya langsung melarikan diri.

Tindakan Polisi dan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku MA berhasil diamankan bersama barang bukti berupa:

Tiga batang besi

Satu gitar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait