Debt Collector Intimidasi Mahasiswa di Bekasi, Mobil Pajero Dirampas di Parkiran Mal

Debt Collector Intimidasi Mahasiswa di Bekasi, Mobil Pajero Dirampas di Parkiran Mal

Debt Collector melakukan intimidasi saat melakukan penagihan terhadap seorang mahasiswa di Kota Bekasi berinisial ARP (19 tahun).-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah insiden perampasan kendaraan oleh debt collector atau mata elang kembali viral dan memicu kecaman publik. 

Peristiwa ini menimpa seorang mahasiswa berinisial ARP (19 tahun) di Kota Bekasi, saat berada di area parkir Transmart Juanda, Bekasi Timur, pada Kamis, 20 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, membenarkan kejadian tersebut. 

Ia menyebut bahwa kendaraan Pajero hitam yang dirampas bukan milik pribadi korban, melainkan milik omnya yang hanya dipinjam untuk keperluan kuliah.

“Pajero tersebut dipakai keponakan pelapor untuk kuliah. Saat di pusat perbelanjaan terjadi perampasan mobil oleh debt collector atau mata elang,” jelas Binsar, Jumat (9/5/2025).

Intimidasi dan Pemaksaan Tanda Tangan

BACA JUGA:6 Trik Psikologis Menentukan Harga Jual Produk Jualanmu

BACA JUGA:Duh! Dana Nasabah Rp15 Juta di BSI Medan Lenyap

Menurut laporan keluarga korban, mahasiswa tersebut awalnya tengah berada di mal. Saat hendak kembali ke mobil, ia dikepung sejumlah debt collector dan mendapat intimidasi.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas korban dipaksa menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK) di bawah tekanan. Aksi para pelaku juga disertai dengan dorongan fisik dan tekanan verbal.

“Karena korban ketakutan, terpaksa menandatangani BSTK yang disuruh oleh pihak pelaku,” lanjut Binsar.

Mobil Pajero tersebut kemudian dibawa kabur oleh para debt collector tanpa adanya kejelasan hukum di tempat.

Polisi Lakukan Pendalaman dan Tegaskan Sikap

Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian. Kompol Binsar menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam dan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, termasuk dalam modus penagihan utang oleh debt collector.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait