Viral! Pembangunan SDN di Cikarang Dihentikan Paksa oleh Oknum Satpol PP, Ancam Laporkan Kuli ke Polisi

Viral! Pembangunan SDN di Cikarang Dihentikan Paksa oleh Oknum Satpol PP, Ancam Laporkan Kuli ke Polisi

Pembangunan SDN di Cikarang Dihentikan Paksa oleh Oknum Satpol PP-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Proyek pembangunan SDN 02 Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sempat terhenti akibat tindakan sepihak dari seorang oknum anggota Satpol PP Kota Bekasi berinisial CS, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 13 di wilayah tersebut.

Kejadian ini menjadi viral setelah rekaman video aksi tersebut beredar luas di media sosial.

Proyek Sekolah Dihentikan Secara Sepihak, Pekerja Kebingungan

Dalam video yang diunggah akun Instagram @bekasi.terkini, tampak tiga orang pekerja proyek duduk bingung di depan bangunan sekolah. Mereka mengaku diminta menghentikan pekerjaan oleh CS, dengan ancaman akan dilaporkan jika tetap melanjutkan proyek pembangunan sekolah tersebut.

Aksi penghentian tersebut terekam di sekitar lokasi pembangunan, yang juga memperlihatkan adanya galian tanah dan patok kayu, menandai rencana perluasan sekolah.

Lahan Disengketakan, Warga Klaim Milik Developer

BACA JUGA:Pelatih Jepang Singgung Makan Siang Timnas Indonesia dengan Presiden Prabowo

BACA JUGA:TikTok for Business: Strategi Cerdas cari Cuan di Era Digital

Masalah bermula dari konflik klaim lahan. Proyek pelebaran SDN 02 Telaga Murni ternyata dikerjakan di atas tanah yang sebelumnya direncanakan warga sebagai kantor sekretariat RW.

Namun, berdasarkan dokumen sah, tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Pendidikan.

Warga yang masih menganggap lahan itu milik pengembang menolak kelanjutan pembangunan, sehingga memicu aksi penghentian paksa oleh CS yang terekam video.

Mediasi Digelar, Pembangunan Sekolah Kembali Dilanjutkan

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro, menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah beberapa kali dimediasi. Terakhir, pertemuan dihadiri oleh Dinas Pendidikan, aparat kecamatan, kepolisian, dan tokoh masyarakat pada 10 Juni 2025, namun belum menghasilkan keputusan final.

“Yang disengketakan memang sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tapi masyarakat ingin pengukuran ulang dan meminta sebagian kecil lahan untuk sekretariat RW,” kata Tri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait