Polisi Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa di Cikupa, Terancam 12 Tahun Penjara
Pengamen brutal pengrusak bus primajasa di Tangerang-tangkapan layar-
Satu unit ponsel milik korban
“Pelaku lainnya, SA (22), masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai buron,” ujar Arief.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama
- Pasal 335 Ayat (1) tentang pemaksaan disertai ancaman
- Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Jika terbukti bersalah, MA bisa terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Arief juga menegaskan komitmen Polresta Tangerang untuk memberantas segala bentuk premanisme.
“Kami tidak akan memberi ruang untuk kejahatan jalanan. Keamanan masyarakat adalah prioritas,” tegasnya.
Arief juga mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait keberadaan pelaku lainnya.
“Silakan hubungi hotline kami di 0811-1230-110 jika mengetahui keberadaan pelaku SA,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: