Viral! Manusia Silver Serang Satpol PP di Makassar dengan Batu dan Busur Anak Panah
Manusia Silver Serang Satpol PP di Makassar dengan Batu dan Busur Anak Panah-tangkapan layar-
Fathur menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah memiliki dasar hukum untuk menindak para pelanggar. Sanksi yang diberlakukan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, yakni:
Kurungan maksimal 3 bulan
Atau denda maksimal Rp1,5 juta.
Penanganan Sosial Dibutuhkan
Fenomena manusia silver tidak hanya menjadi persoalan ketertiban, namun juga menyentuh aspek sosial. Banyak dari mereka adalah pengangguran atau anak putus sekolah yang melihat kegiatan ini sebagai cara cepat memperoleh uang.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk Dinas Sosial, untuk memberikan pembinaan dan solusi jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: