Kasus TPPO Menimpa Warga Bekasi, DPRD Kota Bekasi Ingin Pemerintah Ambil Tindakan
Kasus TPPO Menimpa Warga Bekasi, DPRD Kota Bekasi Ingin Pemerintah Ambil Tindakan-DPRD Kota Bekasi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pemuda bernama Soleh Darmawan (24), warga Jalan Swadaya, Kampung Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, dikabarkan meninggal dunia saat bekerja di Kamboja.
Dikabarkan Soleh menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebelumnya, Ibunda Soleh, Diana (43), mengungkapkan bahwa anaknya awalnya menerima tawaran kerja dari sebuah yayasan penyalur tenaga kerja di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada pertengahan Februari 2025.
Soleh diberitahu bahwa ia akan bekerja di bidang perhotelan di Thailand, sesuai dengan latar belakang pendidikannya di jurusan D3 tata boga. Namun, fakta terungkap bahwa Soleh justru bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
Menanggapi kasus ini, DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mengambil langkah tegas apabila terdapat warga Kota Bekasi yang saat ini bekerja di Kamboja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menekankan pentingnya tindakan preventif dan pemulangan warga yang terindikasi menjadi korban TPPO.
“Kami pastikan warga Kota Bekasi yang masih berada di Kamboja dapat dipastikan keselamatannya. Kalau perlu, segera dipulangkan ke tanah air,” tegas Wildan.
Ia juga meminta Pemkot Bekasi segera melakukan investigasi menyeluruh bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Viral! Rekaman Baim Wong saat Talak Cerai Paula Verhoeven hingga 3 Kali, Sempat Ucap Bismilah
“Langkah pertama adalah investigasi kasus. Ini penting sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran ke depan,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia sendiri saat ini telah memberikan larangan untuk warga Indonesia agar tidak bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand karena tingginya risiko TPPO.
“Hari ini saya menyatakan melarang semua warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan TPPO,” ungkap Abdul.
Abdul menyebut bahwa aktivitas ketenagakerjaan WNI di tiga negara itu dinilai ilegal dan tidak prosedural oleh pemerintah.
“Semua yang ada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand, dalam kacamata Kementerian itu dianggap tidak resmi atau ilegal,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: