Ternyata, Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Disita KPK Tak Dilaporkan di LHKPN
Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ternyata tak dimasukan ke dalam LHKPN-ayu novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita sebuah unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Kendaraan tersebut diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil)," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (25/4/2025).
Motor berwarna hitam dengan aksen garis emas dan dilengkapi saddle bag di sisi kanan dan kiri itu telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Penyitaan motor ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan KPK di 12 lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Tessa mengatakan motor telah diamankan di lokasi rahasia sebelum akhirnya dipindahkan ke Rupbasan.
“Motor sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik, tempatnya belum bisa disampaikan saat itu,” jelasnya pada Kamis (24/4).
KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up anggaran iklan Bank BJB, yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp222 miliar.
“Kemungkinan setelah Lebaran akan kami panggil. Saat ini kami fokus pada pemeriksaan saksi internal BJB dan vendor terkait,” kata Kepala Satgas KPK, Budi Sokmo.
BACA JUGA:Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Disita KPK di Lokasi Rahasia
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang dari pihak swasta sebagai tersangka, termasuk pengendali dari beberapa agensi iklan ternama, seperti Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri, BSC Advertising, dan PT WSBE.
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan dugaan pengadaan iklan fiktif atau tidak sesuai ketentuan, di mana uang proyek dialihkan untuk kebutuhan non-anggaran resmi.
Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka selama enam bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: