Sidak ke Kantor Travel di Pekanbaru, Wamenaker Ngamuk Saat Dicuekin Karyawan Perusahaan

Sidak ke Kantor Travel di Pekanbaru, Wamenaker Ngamuk Saat Dicuekin Karyawan Perusahaan

Tangkapan layar Wamenaker ngamuk--net

PEKANBARU, RADARPENA.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak ke kantor Sanel Tour and Travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau.

Sidak dilakukan usai mencuatnya laporan penahanan ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut.

Namun kedatangan Wamenaker RI tak disambut baik. Tidak ada satu pun penanggung jawab perusahaan yang menemui rombongan, termasuk Immanuel yang datang bersama anggota DPRD Kota Pekanbaru.

BACA JUGA:Perluasan Lapangan Kerja, Usul Wamenaker soal Pembatasan Usia Masuk Akal

“Permintaan untuk bertemu pimpinan perusahaan tidak digubris. Ini jelas tidak sopan,” ungkap Immanuel dengan nada kesal, seperti dikutip dari kanal YouTube Cakaplah, Kamis (24/4/2025).

Menurut keterangan yang diterima, sebanyak 12 mantan karyawan mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan, bahkan setelah resmi mengundurkan diri.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Radarpena (@radarpena.co.id)

Tak hanya itu, mereka juga dikenakan denda atas alasan kehilangan barang, meski tanggung jawab tersebut belum jelas.

“Yang ijazahnya ditahan, itu jelas pelanggaran. Hal ini tidak boleh terjadi di mana pun,” tegas Wamenaker.

Immanuel menilai tindakan tersebut sangat merugikan, karena para mantan karyawan kesulitan mencari pekerjaan baru tanpa dokumen pendidikan yang sah.

BACA JUGA:KPK Luncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2024: Peta Menuju Dunia Pendidikan yang Bersih dan Berintegritas

“Penahanan ijazah ini keterlaluan, karena membuat mereka tak bisa bekerja lagi,” sambungnya.

Ancam Segel Sanel Tour and Travel

Dalam kunjungan tersebut, Immanuel menyampaikan ultimatum tegas: jika ijazah tidak segera dikembalikan, maka Sanel Tour and Travel akan disegel oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

“Apabila tak kunjung dikembalikan, kita tutup,” ujarnya dengan tegas.

Immanuel juga menyebut bahwa jika para eks karyawan merasa terbebani dengan kewajiban membayar denda, pemerintah siap menanggungnya sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: