Ijazah Karyawan Ditahan di Salon Kecantikan Jaksel, Disnakertrans Jakarta Langsung Turun Tangan
Ilustrasi pembebasan ijazah karyawan--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta berhasil membebaskan ijazah milik empat karyawan yang sebelumnya ditahan oleh sebuah klinik kecantikan di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan bahwa pengembalian dokumen penting milik pekerja itu dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah adanya laporan dari salah satu mantan karyawan klinik tersebut.
“Awalnya ada laporan bahwa seorang mantan pekerja diminta membayar sejumlah uang untuk menebus ijazahnya yang ditahan. Kami langsung menindaklanjuti dengan inspeksi mendadak,” ujar Syaripudin dalam keterangan resmi, Minggu (25/5/2025).
BACA JUGA:5 Syarat Penerima Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni hingga Juli 2025
Inspeksi dilakukan terhadap Klinik Kecantikan Click House Melawai yang berlokasi di Jalan Melawai Raya Nomor 27 G, Jakarta Selatan.
Hasilnya, pihak manajemen menyatakan bersedia mengembalikan semua ijazah tanpa syarat dan tanpa pungutan biaya.
“Manajemen menyatakan siap mengembalikan ijazah milik pekerja aktif maupun yang telah resign, tanpa meminta ganti rugi,” tambahnya.
Proses pengawasan pengembalian ijazah dilakukan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan untuk memastikan kepatuhan pihak perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Gubernur DKI: Penahanan Ijazah Akan Dikenai Sanksi Tegas
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut angkat bicara dan menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
BACA JUGA:Besok, Roy Suryo Diperiksa Polisi Buntut Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dalam pernyataannya di kawasan Blok M pada Jumat, 23 Mei 2025, Pramono menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya.
“Siapapun yang menahan ijazah harus segera mengembalikannya. Kalau tidak, izinnya akan saya cabut,” tegas Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo ini juga mengimbau masyarakat Jakarta yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor ke Disnaker DKI Jakarta.
“Kalau ada kasus seperti itu, saya minta Disnaker segera menyelesaikannya. Tidak boleh ada perusahaan menahan dokumen pribadi karyawan,” pungkasnya.(cahyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: