Ternyata Amerika Terapkan 3 Tarif Impor untuk Indonesia, Kemendag Ungkap Dampaknya

Ternyata Amerika Terapkan 3 Tarif Impor untuk Indonesia, Kemendag Ungkap Dampaknya

Indonesia Korban kebijakan Tarif Trump--

JAKARTA, RADARPENA.CO.IDKementerian Perdagangan Republik Indonesia akhirnya angkat bicara terkait kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak signifikan terhadap kinerja ekspor nasional.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyebutkan bahwa tarif yang diberlakukan AS terdiri dari tiga skema utama: tarif dasar baru (new baseline), tarif resiprokal, dan tarif sektoral.

BACA JUGA:Amerika Murka dengan Sistem Pembayaran QRIS Indonesia, Ini Tanggapan Netizen dan BI

Ketiganya diberlakukan berdasarkan jenis produk (HS Code), negara asal barang, serta kebijakan tarif AS yang sedang berlaku.

“Tarif AS itu terdiri dari tiga besaran yang merupakan tambahan dari tarif awal yang diberikan kepada mitra dagangnya,” ujar Djatmiko dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Menurut Djatmiko, tarif resiprokal menjadi skema yang paling perlu diwaspadai karena dihitung berdasarkan rumus matematis yang mengacu pada defisit perdagangan AS terhadap negara mitranya.

“Nilai defisit dibagi nilai ekspor mitra dagang, dikali 100, dikurangi 50 persen. Untuk Indonesia, hasilnya 32 persen,” jelasnya.

BACA JUGA:Dongeng jadi Kenyataan Kasir Swalayan Dinikahi Pangeran Kerajaan

Berikut rincian jadwal penerapan masing-masing tarif oleh AS:

Tarif Dasar Baru: Mulai berlaku 5 April 2025, tambahan 10% dari tarif sebelumnya.

Tarif Resiprokal: Mulai berlaku 9 Juli 2025, dihitung berdasarkan defisit perdagangan.

Tarif Sektoral: Tambahan 25%, sudah diberlakukan untuk produk baja, aluminium, otomotif, dan komponennya.

Namun, Djatmiko menegaskan bahwa satu produk hanya akan dikenakan satu skema tarif. Jika tarif resiprokal sudah diterapkan, maka tarif dasar dan sektoral tidak berlaku, begitu pula sebaliknya.

BACA JUGA:Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Kasus Perselingkuhan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait