Tarif Impor AS ke Indonesia Naik Jadi 47 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Negosiasi
Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena kenaikan tarif dagang Amerika--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan baru dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa AS berencana memberlakukan tarif impor baru terhadap produk Indonesia sebesar 47 persen.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tarif sebelumnya yang dikenakan di era Presiden Donald Trump, yakni sebesar 10 hingga 37 persen.
BACA JUGA:Anindya Bakrie Targetkan Hubungan Dagang RI-Saudi Tembus 27 Miliar Dolar AS
“Tarifnya menjadi 10 ditambah 10, atau 37 ditambah 10. Jadi totalnya bisa mencapai 47 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring pada Jumat, 18 April 2025.
Peningkatan tarif impor ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya ekspor nasional ke pasar AS, yang selama ini merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Tambahan tarif 10 persen ini membuat biaya ekspor kita ke AS menjadi jauh lebih tinggi,” lanjut Airlangga.
BACA JUGA:Viral! Putri Anne Balik Server lama dan Lepas Hijab, Merasa lebih Bebas
Strategi Negosiasi Indonesia dengan AS
Dalam upaya merespons kebijakan tarif yang memberatkan tersebut, delegasi Indonesia telah bertemu dengan perwakilan Pemerintah AS, termasuk Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk menyelesaikan negosiasi dalam waktu 60 hari ke depan.
“Pertemuan akan dilanjutkan, bisa satu, dua, atau tiga kali lagi,” kata Menko Airlangga, menegaskan bahwa proses diplomasi masih berlangsung.
Empat Paket Negosiasi yang Dibawa Indonesia
Sebagai bagian dari strategi diplomatik, Pemerintah Indonesia membawa empat paket negosiasi yang menjadi fokus dalam dialog perdagangan:
1. Revitalisasi Perjanjian Dagang TIFA
Indonesia berencana mengajukan pembaruan pada perjanjian Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) guna memperkuat kerja sama dagang dan investasi bilateral.
2. Deregulasi Non-Tariff Measures (NTMs)
Pemerintah mengusulkan relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan non-tarif.
3. Peningkatan Investasi dan Impor dari AS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: