Stafsus Ekonomi Era Presiden Jokowi, Arif Budimanta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kredit LPEI

Stafsus Ekonomi Era Presiden Jokowi, Arif Budimanta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kredit LPEI

Arief Budimanta, Stafsus Bidang Ekonomi era Presiden Jokowi--net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus (Stasus) Presiden Jokowi Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, pada Senin (14/4/2025).

Pemeriksaan ini diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Arif menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

BACA JUGA:Macet bukan lagi Halangan, Taksi Terbang sudah Lampu Hijau

“Tentunya 10 jam itu bukan waktu yang singkat. Artinya, ada banyak materi yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Meski begitu, pihak KPK belum mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Arif, yang juga dikenal sebagai politikus PDIP.

Kasus Korupsi Kredit LPEI: Kerugian Negara Capai Rp549 Miliar dan USD 18 Juta

Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PE). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  4. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT PE
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT PE

KPK menyebut adanya potensi kerugian negara sebesar USD 18.070.000 dan Rp549 miliar lebih akibat penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan sarat dengan conflict of interest (CoI).

BACA JUGA:Jadwal Perempat Final Leg 2 Europa League 2025: Peluang Setan Merah ke Semifinal

Modus: Dokumen Palsu hingga Window Dressing Laporan Keuangan

Dalam penyelidikan KPK, terungkap sejumlah pelanggaran, seperti:

  • Manipulasi dokumen purchase order dan invoice
  • Penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian
  • Praktik window dressing laporan keuangan oleh PT PE
  • Perintah langsung dari Direktur LPEI untuk tetap mencairkan kredit meski tidak layak

Potensi Kerugian Tambahan dari 10 Debitur Lain

Tak hanya PT Petro Energy, KPK juga menyelidiki pemberian fasilitas kredit LPEI ke 10 debitur lain, yang disebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait