Dituding Kurangi Takaran MinyaKita, Ini Penjelasan Resmi PT Palmyra Prima Nabati

 Dituding Kurangi Takaran MinyaKita, Ini Penjelasan Resmi PT Palmyra Prima Nabati

PT Palmyra Prima Nabati bantah kurangi takaran MinyaKita--PT Palmyra Prima Nabati

Sebelumnya peredaran minyakita kemasan satu liter di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang diproduksi oleh PT. Palmyra Prima Nabati, dinyatakan masih sesuai dengan takaran yang ditetapkan.

Hal ini terungkap setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Polda Sumut di fasilitas PT. Palmyra Prima Nabati di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada 10 Maret lalu.

PS Kanit Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKP Indah, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kekurangan takaran dalam produk minyakita yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

“Tidak ada temuan yang menyimpang, semuanya masih aman, sesuai dengan batas toleransi,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/3).

BACA JUGA:Isi MinyaKita Diduga Disunat Produsen PT AEGA, Kemendag Ungkap Motifnya

Dalam proses pengecekan, pihak kepolisian juga mengambil sampel acak dari tiga jenis kemasan minyakita, termasuk pengemasan baru, pengemasan lama, dan kemasan acak. Hasilnya, semua sampel yang diambil dinyatakan aman dan sesuai takaran.

AKP Indah juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku guna menghindari kerugian bagi konsumen.

"Bila ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara juga telah melakukan sidak ke beberapa pasar di Medan untuk memeriksa volume minyakita yang dijual di pasaran.

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang, mengungkapkan bahwa timnya telah membeli beberapa bungkus minyak goreng Minyakita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk analisis takaran di laboratorium.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah takaran minyak goreng sesuai dengan label kemasan.

Mulyadi juga menambahkan bahwa pengujian lebih lanjut akan dilakukan dalam beberapa tahapan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen.(***)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait