Bantah Deposito Rp70 Miliar Disita KPK, Ini Penjelasan Resmi Ridwan Kamil

Bantah Deposito Rp70 Miliar Disita KPK, Ini Penjelasan Resmi Ridwan Kamil

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil--radarpena.co.id Disway group

Sebelumnya, Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Kelimanya yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT WSBE S; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait