Bantah Deposito Rp70 Miliar Disita KPK, Ini Penjelasan Resmi Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil--radarpena.co.id Disway group
Sebelumnya, Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Kelimanya yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT WSBE S; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: