Disetujui DPR dan Pemerintah, Ini Daftar 16 Jabatan Sipil yang Bisa Dijabat TNI Aktif
Jumlah jabatan sipil yang bisa dijabat TNI-Polri Aktif bertambah jadi 16 Kementerian dan Lembaga --radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jumlah kementerian dan lembaga yang bisa dijabat Prajurit TNI-Polri aktif bertambah dari 15 menjadi 16 posisi.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin membenarkan jika jumlah kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh TNI-Polri kini menjadi 16 instansi.
Ia menyebut satu lembaga tambahan yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Hasanuddin, Sabtu, 15 Maret 2025.
Hasanuddin menyebut penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.
"Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," jelasnya.
BACA JUGA:Panglima TNI Tegaskan Anggota TNI yang Jabat di Kementerian atau Lembaga Wajib Pensiun Dini
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut ada 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dimana, jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 instansi. Hal ini tertuang pada Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini.
Berikut daftar 16 Kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: