20 Prajurit TNI Tersangka Penyiksaan Prada Lucky Namo, Termasuk Komandan Peleton
Jenazah Prada Lucky-anisha aprilia-ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kasus penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky Namo (23) terus menjadi sorotan publik. Polisi Militer kini telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka, termasuk atasan korban sendiri.
Mirisnya, salah satu tersangka adalah Komandan Peleton (Danton) korban, perwira muda berpangkat Letnan Dua yang disebut baru berusia sekitar 24-25 tahun.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengaku prihatin. Ia menyesalkan keterlibatan perwira muda yang seharusnya menjadi pengawas dan pembina prajurit.
"Komandan itu harus mengawasi, mengendalikan, dan memberi arahan, bukan justru ikut melakukan kekerasan," tegas Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
BACA JUGA:KPK Segel Ruang Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Terkait Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur
Hasanuddin meminta Polisi Militer mengusut tuntas motif di balik penyiksaan tersebut. Menurutnya, meski mungkin tanpa niat membunuh, pukulan berulang yang diarahkan ke titik mematikan jelas berisiko fatal.
Ia juga menyoroti budaya kekerasan di lingkungan militer yang sudah dilarang sejak 1974-1975, namun masih terjadi hingga kini. Hukuman fisik seperti push up boleh dilakukan, tetapi tidak dalam bentuk penyiksaan.
Hasanuddin mendorong Panglima TNI mengeluarkan petunjuk tegas mengenai hubungan senior-junior agar tidak terjadi arogansi di satuan.
BACA JUGA:Eks Menag Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
“Setelah pensiun, semua kembali menjadi masyarakat biasa, jadi tidak perlu merasa lebih dari yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan proses hukum terhadap 20 tersangka berjalan sesuai mekanisme tanpa intervensi.
“Seluruh tersangka sudah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: