Imbas Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan Anggota DPRD, Wakapolres Pulau Taliabu Ditahan Propam Polda Malut

Imbas Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan Anggota DPRD, Wakapolres Pulau Taliabu Ditahan Propam Polda Malut

Ilustrasi Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan Bidpropam Polda Malut -Freepik-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, S.H., resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara terkait dugaan kasus perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial AYM. 

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 27 Febuari 2025.

"Wakapolres sudah menjalani patsus (penempatan khusus), jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya," ujar Bambang.

Penahanan Sirajuddin dilakukan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Bambang Bid Propam Polda Malut menjelaskan bahwa Bidang Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. 

"Penanganan internal sudah dilakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu jadwal persidangan lebih lanjut," tegasnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah anak kandung Sirajuddin mengunggah rekaman percakapan mesra antara ayahnya dengan anggota DPRD Malut berinisial AYM di media sosial. 

BACA JUGA:Peringatan Penting 28 Februari 2025: Ada Hari Gizi Nasional hingga Hari Penyakit Langka

BACA JUGA:PSSI Luncurkan Reksadana Sepak Bola Pertama di Indonesia, Gandeng Trimegah Sekuritas

Rekaman tersebut diunggah melalui akun @dinyapriliani dan langsung menjadi viral, menarik perhatian publik.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, turut merespons kasus ini dengan memerintahkan Bidang Propam untuk melakukan penyelidikan. 

"Soal dugaan obrolan mesra anggota DPRD, saya telah memerintahkan Bidang Propam untuk menyelidiki hal tersebut. Semua pelanggaran akan kita tindak tegas," tegas Kapolda.

Midi Siswoko menegaskan bahwa jika dalam penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran, Sirajuddin akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Kalau dipecat atau tidak dipecat, itu hasil sidang. Kapolda tidak bisa intervensi di persidangan. Semua tergantung hasil dari penemuan fakta oleh perangkat sidangnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait