Pertahankan Tanah Ulayat dari Penyerobotan PT Vale Indonesia, Masyarakat Adat Pong Salamba Dipolisikan

Pertahankan Tanah Ulayat dari Penyerobotan PT Vale Indonesia, Masyarakat Adat Pong Salamba Dipolisikan

Sengketa lahan antara rumpun Pong Salamba dan PT Vale Indonesia di desa Ululere, Morowali, sulawesi Tengah--instagram @Rukly

MOROWALI, RADARPENA.COID – Masyarakat adat masyarakat adat Toraja dari rumpun Pong Salamba dilaporkan ke polisi. 

Aksi pelaporan polisi tersebut diduga buntut dari sengketa tanah antara masyarakat adat Pong Salamba dengan perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Laporan polisi yang dilayangkan terhadap rumpun Pong Salamba atas kasus dugaan penyerobotan tanah dan pungutan liar (pungli).

Undangan klarifikasi dari pihak kepolisian diterima pada 15 Februari 2025, hanya lima hari setelah Kapolsek Bungku Tengah dan Kepala Desa Ululere mendatangi pos penjagaan lahan yang dikelola oleh komunitas adat Pong Salamba.

Surat panggilan klarifikasi ini ditujukan kepada anggota keluarga Pong Salamba, yakni Hajar dan istrinya, Harniati Irwan.

BACA JUGA:Tanah Ulayat Pong Salamba di Morowali Tiba-Tiba Dikuasai PT Vale Indonesia, Warga Bangun Pos Penjagaan

Keduanya diminta untuk hadir di Polsek Bungku Tengah pada Senin (17/02/2025) pukul 10.00 Wita. 

Namun, Harniati Irwan menanggapi undangan tersebut dengan menolak hadir, mengingat adanya kesalahan dalam penulisan namanya pada surat panggilan. 

"Surat panggilannya sudah saya terima, tapi nama yang tercantum keliru. Jadi saya tidak akan memenuhi undangan polsek, hanya suami saya yang akan hadir," jelas Harniati saat dihubungi pada Minggu, 16 Februari 2025.

Kuasa hukum rumpun Pong Salamba, Rukly Chahyadi, meminta pihak kepolisian untuk segera memperbaiki kesalahan tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

“Ada kesalahan penulisan nama dalam surat panggilan. Kami menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi klien kami untuk memenuhi panggilan yang cacat formil seperti ini,” tegas Rukly.

BACA JUGA:Tuntut Keadilan! 8.300 Buruh PT Freeport Gelar Aksi Mogok Kerja

Sengketa ini berawal dari klaim kepemilikan rumpun Pong Salamba terhadap tanah seluas 8.636 hektare, yang berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Mahalona pada 1998, mengonfirmasi bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari pemukiman dan usaha perkebunan damar oleh Pong Salamba di Langtua. 

Secara administratif, lahan ini berada di perbatasan antara Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, yang kemudian diklaim termasuk dalam konsesi PT Vale Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: