Sidang Perdana Kasus Sengketa Pembebasan Lahan Milik Mat Solar Ditunda, Ini Alasannya
Mat solar-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sidang perdana kasus sengketa milik komedian Mat Solar yang djgelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 24 April 2024 berujung ditunda.
Pada agenda sidang sengketa pembebasan lahan ini, baik dari pihak Mat Solar dan tergugat tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya saja.
Adapun alasan mengapa sidang kasus sengketa pembebasan lahan ditunda lantaran pihak Mat Solar belum melengkapi berkas administrasi.
Hal tersebut diungkap oleh Endang Hadrian selaku Kuasa Hukum tergugat yakni Idris.
"Agenda hari ini adalah sidang pertama di mana pada sidang tersebut ada rencana pencocokan identitas, namun berhubung dari legal standing-nya dari surat kuasa tadi sebut cap jempol. Tetapi ada administrasi yang belum dilengkapi, maka majelis hakim menunda sidang tersebut," ucap Endang Hadrian, kuasa hukum Idris selaku tergugat, dikutip Selasa 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Belum Rampung, Sengketa Lahan Terminal Menggala Tulang Bawang Lampung Masuki Babak Baru
Sidang sengketa pembebasan lahan ini akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
"Ditunda sampai tanggal 7 Januari 2025, menyangkut legal standing-nya si penggugat nih apakah gugatan mau dilanjutkan atau mau dicabut karena legal standing-nya belum jelas sehingga sidang hari ini ditunda," ucap Endang.
Lebih lanjut, Endang menyebut pemerintah memberikan uang ganti rugi untuk pembebasan lahan guna pembangunan jalan tol tersebut sebesar Rp 3,3 miliar.
Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Pihak Idris mengatakan ada dua langkah yang bisa ditempuh.
"Uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar 3,3 M," ujar Endang Hadrian.
"Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut," pungkasnya. (Hasyim Ashari)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: