Prabowo Teken PP Soal JKP, Karyawan Kena PHK dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Teken PP Soal JKP, Karyawan Kena PHK dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

ilustrasi: PHK--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Aturan baru ini ditandatangani pada 7 Februari 2025 dan memberikan sejumlah perubahan signifikan terkait hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam ketentuan baru ini, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir mereka selama enam bulan.

Besaran manfaat ini berlaku bagi pekerja yang memenuhi syarat dan aturan yang ditetapkan dalam program JKP.

Menurut Pasal 21 dari Peraturan Pemerintah tersebut, manfaat uang tunai akan diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:6 Aplikasi Game Online Penghasil Saldo Dana Gratis, Cair hingga Rp150 Ribu

Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan. Upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat uang tunai tidak dapat melebihi Rp5.000.000 atau Rp5 juta

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka manfaat uang tunai akan dihitung berdasarkan angka batas atas, yaitu Rp5.000.000 atau Rp5 juta.

Perubahan iuran JKP

Selain manfaat uang tunai, aturan baru ini juga mengatur perubahan pada besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan pekerja. 

Namun, berdasarkan PP 6 Tahun 2025, iuran ini kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keberlanjutan program serta mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja dan pekerja.

Batas Waktu Klaim dan Ketentuan Lainnya

Meskipun manfaat uang tunai diberikan untuk pekerja PHK, hak atas manfaat ini dapat hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR BSI 2025 dengan Limit Besar, Panduan Lengkap untuk UMKM Sukses

Selain itu, apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran lebih dari enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39A.

Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan program JKP dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus meningkatkan keberlanjutan dan efektivitas program bagi semua pihak yang terlibat.(anisha)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait