Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah

Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah

Kasus Sengketa Tambun jangan sampai terulang--

Radarpena.co.id, Jakarta - Konflik sengketa lahan yang terjadi di Cluster Setiamekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian sebelum membeli tanah atau rumah. Pasalnya, sertifikat tanah tidak sekedar dokumen biasa. Tetapi bukti hukum yang memastikan siapa pemilik sah dari tanah tersebut.

Dalam kasus sengketa perumahan di Tambun, developer awalnya membangun cluster yang berisi 27 bidang tanah usai mendapatkan sebidang tanah dari salah satu orang dengan sertifikat nomor 705 seluas 3.100 meter. Pembangunan cluster turut diperkuat dengan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.

Selesai membangun, pihak developer pun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sebuah bank pelat merah. Tujuan kerja sama ini agar pihak bank memberikan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Sejumlah konsumen akhirnya tertarik dengan cluster tersebut. Akad kredit pun terjadi, antara pihak debitur dan kreditur.

 

Para debitur kemudian menempati sejumlah rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2. Sayangnya, setelah bertahun-tahun menempati area cluster, para penghuni dikejutkan dengan datangnya sebuah surat pemberitahuan eksekusi pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Desember 2024. Setelah diusut, ternyata tanah dibeli oleh developer sebelumnya merupakan tanah sengketa.

Dari kejadian di atas, setidaknya ini bisa menjadi pembelajaran dan kehati-hatian bagi calon pembeli tanah atau rumah, menurut para pengamat. Untuk menghindari masalah sengketa kepemilikan atau praktik mafia tanah, calon pembeli harus pastikan mengecek nama yang tertera di sertifikat terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembelian.

BACA JUGA:Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1 Maret 2025, Ini Link Download Pdf Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah

“Terlebih, kini dengan adanya teknologi GPS dan data digital, keakuratan informasi pertanahan dapat dipastikan,” ujar dia kepada Radarpena, Selasa (11/2/2025).

 

Dia mengatakan untuk membeli tanah yang bersertifikat, langkah pertama adalah memverifikasi sertifikat tersebut. Calon pembeli bisa langsung mengecek ke kantor BPN setempat. Di sana, akan diberikan resi dari BPN yang mengesahkan lokasi tanah tersebut.

Untuk tanah yang bersertifikat, kata Bambang, penting juga untuk mengecek sertifikat induk dari tanah tersebut. Dengan memeriksa sertifikat induk, pembeli dapat memastikan bahwa tanah tersebut memiliki hak hukum yang jelas dan tidak terikat masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan.

Sementara untuk proyek perumahan atau tanah yang sedang dalam tahap pembangunan, penting untuk mengecek keabsahan site plan atau rancangan tata ruang lokasi yang ditawarkan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan melalui kantor tata kota setempat. Pastikan bahwa proyek pembangunan tersebut sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan tidak melanggar peraturan yang ada.

BACA JUGA:Curhat Penyiar RRI: Program Makan Bergizi Gratis dan Efisiensi Anggaran Picu PHK Besar-Besaran di RRI

Tidak kalah penting juga, kata Bambang, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, harus memilih pengembang yang kredibel. Pembeli perlu memilih pengembang yang terdaftar di asosiasi pengembang yang diakui oleh pemerintah. Ini setidaknya menjadi jaminan tambahan bahwa pengembang tersebut mengikuti standar yang ditetapkan dan bertanggung jawab atas proyek yang dibangun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait