Kasus Bentrok Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila di Bandung, Polisi: 5 Orang Jadi Tersangka
Tangkapan layar kasus bentrokan ormas di Bandung --
BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Polda Jabar menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung.
Insiden tersebut menimbulkan kerusakan dan luka-luka di antara anggota ormas Pemuda Pancasila.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut dipicu oleh kedatangan ormas GRIB yang menyerang markas Pemuda Pancasila, dengan melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap anggota ormas tersebut.
“Insiden ini bermula ketika ormas GRIB mendatangi markas Pemuda Pancasila dan melakukan perusakan serta penganiayaan. Sebagai hasilnya, lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FJ, ZM, OP, GS, dan FAS,” ungkap Jules di Bandung pada Jumat (17/1/2025).
Dijelaskan juga, akibat bentrokan tersebut, empat anggota ormas Pemuda Pancasila mengalami luka-luka akibat terkena senjata tajam, sementara satu lainnya menderita luka memar.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, beberapa kendaraan roda empat dan roda dua mengalami kerusakan, dan kaca pintu kantor Pemuda Pancasila pecah akibat serangan tersebut.
Penangkapan Berdasarkan Saksi dan Bukti CCTV
Penangkapan kelima tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV). Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua sarung golok, dan ranting kayu.
“Beberapa saksi, termasuk korban dari ormas Pemuda Pancasila, sudah diperiksa. Kami juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan benda-benda yang digunakan dalam insiden tersebut,” jelas Jules.
Motif Masih Didalami
Jules menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik bentrokan tersebut dan sedang memeriksa peran masing-masing individu yang terlibat.
BACA JUGA:
"Kami akan mendalami lebih lanjut apakah mereka hanya hadir atau ikut serta dalam tindak pidana tersebut," tambahnya.
Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan dan penganiayaan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polda Jabar terus mengumpulkan informasi terkait kejadian ini untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam aksi kekerasan antar ormas tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: