Dicecar 3,5 Jam, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Keluar Belum Pakai Baju Tahanan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan penyidik KPK-Ayu Novita -radarpena.co.id grup disway
Tessa menjelaskan Hasto dicecar penyidik terkait temuan sejumlah bukti di kasus tersebut.
Hasto tidak banyak bicara usai selesai diperiksa oleh penyidik KPK.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, pada Selasa, 7 Januari 2025, Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: