Yasonna Laoly Juga Dicekal KPK Kasus Harun Masiku, Bakal Jadi Tersangka Juga?
Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan KPK terkait Harun Masiku-ayu novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tak hanya Hasto Kristiyanto yang dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi eks Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly (YHL) juga dicekal.
Apakah Yasonna Laoly bakal bernasib sama dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka?
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Kamis, 26 Desember 2024.
Adapun, larangan bepergian keluar negeri ini, berkaitan dengan tindak pidana korupsi hadiah atau pemberian janji terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 - 2024.
BACA JUGA:Dicecar KPK 7 Jam Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly: Penyidik Profesional
Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan, oleh Penyidik KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan.
Hal ini dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
Untuk diketahui bahwa per tanggal 09 Januari 2020, KPK melakukan penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK sebagaimana yang sudah diumumkan," pungkas Tessa.
Terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Yasonna Laoly Ogah Diperiksa KPK Hari Ini
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: