Amien Rais Buka Suara Siap Hadapi Jalur Hukum, Terkait Komentar Video Prabowo-Teddy

Amien Rais Buka Suara Siap Hadapi Jalur Hukum, Terkait Komentar Video Prabowo-Teddy

Amien Rais--ist

radarpena.co.id - Polemik panas mencuat setelah pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Seskab Teddy Indra Wijaya menuai kontroversi luas.

Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Menteri Meutya Hafid secara tegas menyatakan bahwa narasi dalam video tersebut merupakan fitnah dan hoaks.

Komdigi: Konten Mengandung Fitnah dan Ujaran Kebencian

Menurut Meutya, video yang diunggah Amien Rais mengandung unsur pembunuhan karakter, serangan personal, hingga ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.

BACA JUGA:Bahlil Tak Permasalahkan BBM Pertamax 92 Naik

“Narasi dalam video tersebut adalah fitnah, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik,” tegas Meutya dalam pernyataannya.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk merujuk pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Video Viral Kini Menghilang

Video yang sempat diunggah di kanal YouTube Amien Rais dengan judul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” berdurasi sekitar 8 menit, kini sudah tidak dapat diakses lagi.

Namun, sebelum dihapus, konten tersebut sudah lebih dulu menyebar luas dan memicu perdebatan publik.

Amien Rais: Ini Soal Kebebasan Berpendapat

Menanggapi tudingan tersebut, Amien Rais menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan pendapat dalam kerangka demokrasi.

“Demokrasi itu berjalan baik jika kebebasan berpendapat tidak dibatasi,” ujarnya usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026).

Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam negara demokrasi, termasuk jika bertentangan dengan pemerintah.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2026 Sumatera Utara Dibuka! Tersedia 9.759 Formasi, Ini yang Paling Dibutuhkan

Amien Rais juga menyatakan siap jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum. Ia bahkan meminta agar pembuktian dilakukan secara terbuka di pengadilan.

“Kalau dibawa ke pengadilan, saya siap. Tunjukkan saja secara terbuka,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: