Amien Rais Buka Suara Siap Hadapi Jalur Hukum, Terkait Komentar Video Prabowo-Teddy
Amien Rais--ist
Komdigi mengingatkan bahwa siapa pun yang membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan konten bermuatan fitnah dan ujaran kebencian dapat dikenai sanksi hukum.
Pasal yang berpotensi menjerat antara lain:
- Pasal 27A UU ITE (pencemaran nama baik)
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian)
Kasus ini menambah daftar panjang polemik politik di Indonesia, terutama menjelang dinamika nasional yang semakin kompleks.
Di satu sisi, kebebasan berpendapat menjadi hak setiap warga negara. Namun di sisi lain, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas berisiko melanggar hukum dan memicu perpecahan.
Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan kasus ini—apakah akan berakhir di ruang klarifikasi atau berlanjut ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: