Cemburu Buta, Pria di Kemayoran Siram Istri Siri dan Temannya dengan Air Keras

Cemburu Buta, Pria di Kemayoran Siram Istri Siri dan Temannya dengan Air Keras

Pelaku penyiramanan air keras terhadap istri siri-cahyono-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Aksi kekerasan akibat cemburu kembali terjadi di Ibu Kota. Seorang pria berinisial F (35) nekat menyiramkan air keras ke arah istri sirinya, S (23), dan seorang pria berinisial FDL (34) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa motif pelaku didorong oleh rasa sakit hati dan cemburu.

F merasa kecewa karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan, lalu mendapatkan kabar bahwa S diduga memiliki hubungan dekat dengan FDL.

"Pelaku merasa sakit hati karena sudah lama berpisah tempat tinggal. Lalu ia mendengar informasi bahwa istrinya memiliki kedekatan dengan pria lain," ujar Kompol Agung, Minggu (1/6/2025).

BACA JUGA:Cek NIK KTP, Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk Rekening

Peristiwa tragis ini terjadi saat korban S dan FDL sedang berada di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, siang hari.

Mengetahui hal itu, F langsung menuju rumahnya dan mengambil cairan air keras yang sebelumnya telah ia simpan. Tanpa banyak kata, ia menyiramkan cairan berbahaya tersebut ke arah keduanya.

Akibat serangan itu, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh:

FDL mengalami luka bakar di lengan kiri, badan bagian kiri, dan pinggang kiri.

S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, serta area mulut.

BACA JUGA:Tafsir Mimpi Dapat Burung Menurut Primbon Jawa: Pertanda Baik Datangnya Rezeki

Pihak kepolisian segera bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian oleh aparat dari Polsek Kemayoran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa tindakan pelaku tergolong sangat serius karena secara sadar membawa dan menggunakan air keras untuk melukai orang lain.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Ini merupakan tindak pidana berat. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Susatyo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait