Cemburu Buta, Pria di Kemayoran Siram Istri Siri dan Temannya dengan Air Keras
Pelaku penyiramanan air keras terhadap istri siri-cahyono-radarpena.co.id
Saat ini, pelaku F tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 2 Juni 2025: Libra Tampak Menawan, Scorpio Penuh Gairah
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa maupun keselamatan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan menggunakan bahan berbahaya, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: