Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29–30 Mei 2025
Jadwal Ganjil Genap Jakarta selama Libur Lebaran 2025--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan skema ganjil genap untuk tanggal 29 dan 30 Mei 2025.
Hal ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 29–30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan resmi yang disampaikan Dishub.
Peniadaan ganjil genap ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus yang juga bertepatan dengan cuti bersama. Sesuai ketentuan yang berlaku, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
BACA JUGA:Proker 100 Hari, Mesin Ekonomi NTT ala Melki–Johni: Menggerakkan Desa untuk Dunia
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya pasal 3 ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama dari tiga menteri, yaitu:
- Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
- Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
- Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024
Surat keputusan tersebut menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
BACA JUGA:Cair! Cek dan Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi Pekerja
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta mencakup 26 ruas jalan, yaitu:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati – TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Dengan peniadaan ganjil genap selama dua hari ini, masyarakat dapat melintasi ruas-ruas tersebut tanpa perlu khawatir terkena sanksi tilang, terlepas dari angka akhir pelat nomor kendaraan mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: