Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29–30 Mei 2025

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29–30 Mei 2025

Jadwal Ganjil Genap Jakarta selama Libur Lebaran 2025--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan skema ganjil genap untuk tanggal 29 dan 30 Mei 2025.

Hal ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 29–30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan resmi yang disampaikan Dishub.

Peniadaan ganjil genap ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus yang juga bertepatan dengan cuti bersama. Sesuai ketentuan yang berlaku, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

BACA JUGA:Proker 100 Hari, Mesin Ekonomi NTT ala Melki–Johni: Menggerakkan Desa untuk Dunia

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya pasal 3 ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama dari tiga menteri, yaitu:

  • Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
  • Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
  • Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024

Surat keputusan tersebut menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

BACA JUGA:Cair! Cek dan Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi Pekerja

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta mencakup 26 ruas jalan, yaitu:

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan Merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati – TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari

Dengan peniadaan ganjil genap selama dua hari ini, masyarakat dapat melintasi ruas-ruas tersebut tanpa perlu khawatir terkena sanksi tilang, terlepas dari angka akhir pelat nomor kendaraan mereka.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: