Instruksi Gubernur Jakarta Pramono ke Wali Kota: Usir ASN yang Gunakan Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu

Instruksi Gubernur Jakarta Pramono ke Wali Kota: Usir ASN yang Gunakan Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu

Instruksi Gubernur Pramono usir ASN yang datang ke kantor pakai kendaraan pribadi pada hari Rabu-cahyono-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninstruksikan kepada seluruh Wali Kota, Camat, hingga lurah untuk mengusir ASN yang naik kendaraan pribadi tiap hari Rabu.

Aturan pegawai Pemprov DKI Jakarta wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sejak Rabu, 30 April 2025, lalu.

Jika ada yang melanggar aturan tersebut, maka Wali Kota hingga Lurah harus memulangkan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kasus Keracunan Makanan Program MBG Terjadi Lagi, 121 Siswa di PALI Sumsel Jadi Korbannya

"Saya sudah memerintahkan kepada wali kota, seluruh wali kota, juga camat, juga instansi-instansi yang berwenang untuk itu lurah, apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau apakah itu mobil, nggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir," kata Pramono di Rusun Jagakarsa pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kemudian kata Pramono, terhadap yang bersangkutan dinyatakan bolos bekerja pada hari itu.

"Dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," ucapnya. 

Sebelumnya Pramono mengungkap, sebanyak 4 persen pegawai di lingkungan Pemerinrah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melanggar aturan wajib naik transportasi umum pada hari Rabu.

BACA JUGA:5 Kebiasaan Sepele yang Tanpa Sadar Bikin Kulit Kusam, Wajib Dihindari!

Pramono menegaskan, 4 persen pegawai Pemprov DKI yang tidak patuh aturan tersebut akan dia bina.

"Jadi yang 4 perssn tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.

Pramono menerangkan bentuk pembinaan yang dimaksud ada dua kategori yakni dibina secara serius hingga pemecatan.

"Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait