Usut Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Program Makan Bergizi Gratis Yayasan MBN, Polisi Periksa 2 Orang Ini
Polisi periksa 2 saksi kasus dugaan penggelapan dana MBG-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dugaan penggelapan dana dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, total kerugian yang diklaim oleh salah satu mitra dapur program tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua orang saksi berinisial MI dan GR dari pihak yayasan pada Senin, 5 Mei 2025. Pemeriksaan berlangsung intensif, dengan sekitar 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada masing-masing saksi.
“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB hingga malam. Semua pertanyaan kami jawab dengan objektif dan disertai data pendukung,” kata Kuasa Hukum Yayasan MBN, Nico Hermawan, kepada wartawan.
BACA JUGA:DJ Soda 2025 World Tour: Energi Baru dari Sang Ratu EDM
Nico menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif serta terbuka dalam proses hukum ini. Ia juga menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan berkisar pada operasional yayasan di bawah pengawasan koordinator yang ditunjuk langsung oleh Ketua Yayasan.
Sengketa ini berawal dari kerja sama antara yayasan dengan mitra dapur MBG di Kalibata yang dikelola oleh seorang pengusaha bernama Ira.
Kerja sama tersebut berlangsung sejak Februari hingga Maret 2025, dengan total porsi makanan yang telah disediakan mencapai lebih dari 65.000.
Permasalahan mencuat pada 24 Maret 2025, ketika Ira menemukan adanya perbedaan harga satuan dalam kontrak. Awalnya disepakati bahwa harga per porsi adalah Rp15.000, namun di tengah pelaksanaan, sebagian anggaran diubah menjadi Rp13.000 per porsi.
Parahnya, pemotongan tambahan sebesar Rp2.500 juga dilakukan, membuat nilai bersih yang diterima mitra menjadi hanya Rp12.500 atau bahkan lebih rendah.
Diketahui pula, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mencairkan dana sebesar Rp386,5 juta kepada yayasan.
Namun, menurut Ira, pencairan untuk tahap kedua tidak dilakukan sama sekali, meski seluruh biaya operasional—termasuk bahan pangan, sewa, listrik, hingga tenaga kerja—ditanggung oleh pihaknya.
Tak hanya itu, yayasan justru menuduh Ira memiliki kekurangan bayar sebesar Rp45 juta lebih, dengan alasan kebutuhan di lapangan, yang menurut Ira tidak berdasar dan tidak disertai penjelasan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: