Cegah Reklame Ilegal, Pansus 3 DRPD Kota Bandung Bertanggung Jawab Meningkatkan Keindahan Estetika Kota

Cegah Reklame Ilegal, Pansus 3 DRPD Kota Bandung Bertanggung Jawab Meningkatkan Keindahan Estetika Kota

Agus Andi Setyawan--

Radarpena.co.id, Bandung - Di kota Bandung pelanggaran penempatan reklame sudah cukup semraut bahkan terkadang membuat pemandangan kota menjadi kurang nyaman terlebih banyak hadir reklame ilegal.

Untuk menjaga agar reklame lebih tertib dan mempersempit reklame ilegal, pemerintah bersama anggota DPRD kota Bandung membuat panitia khusus 3 terkait reklame dan pencabutan perda rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi 2015-2035.

Disampaikan Anggota pansus 3 Agus Andi Setyawan, bahwa latar belakang pembahasan pansus Penyelenggaraan Reklame ini adalah penyelarasan dengan RTRW Daerah Kota dan RDTR Kota yang baru dalam rangka menciptakan, meningkatkan keindahan dan estetika kota, serta melindungi ketertiban umum dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat.

 

Juga untuk menyesuaikan terhadap peraturan yang baru dan dalam penataan titik reklame yang mampu melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota yang serasi dengan aspek estetika dan lingkungan perkotaan.

"Nah dampak positif dari penyelenggaraan penataan reklame ini adalah jelas bahwa estetika kota akan lebih baik mudah-mudahan Bandung dikenal menjadi kota yang indah, dulu disebut kota kembang sekarang kan kota reklame tak beraturan di sana sini. Peraturan ini pula akan mencegah banyaknya reklame-reklame yang ilegal di kota Bandung," tandasnya.

BACA JUGA:Pansus 5 Bahas Raperda Kota Bandung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025

Selain dampak positif kata dia terdapat juga dampak negatif.

"Mungkin awal-awal ini pemasukan dan pajak dari reklame agak sedikit berkurang insya Allah seiring berjalan dengan penataan maka akan kembali membaik lagi

Jadi kenapa perlu penataan kembali dikarenakan selama ini dampak negatifnya lebih banyak daripada dampak positifnya

selama ini dampak negatifnya," tegasnya lagi.

 

"Adalah jelas banyak seperti pelanggaran regulasi, dampak lingkungan, mengancam keamanan dan keselamatan, mengurangi ruang publik, polusi visual, banyak reklame yang dapat membebani pandangan warga kota, estetika kota jelas rusak gangguan lalu lintas dan kemacetan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait