Cegah Reklame Ilegal, Pansus 3 DRPD Kota Bandung Bertanggung Jawab Meningkatkan Keindahan Estetika Kota
Agus Andi Setyawan--
BACA JUGA:Kuota 44 Puskesmas Jakarta Layani Skrining Kesehatan Gratis, 1 Hari 30 Pasien
Agus pun menyampaikan dengan perda ini perubahan signifikan jelas ada, pasalnya nanti ke depan di Perda ini reklame yang diizinkan di persil, juga menempel ke bangunan.
Yang sebelumnya ada bando, ada di berem itu akan dilarang bahkan ada di tengah median yang sebetulnya dilarang di perda sebelumnya dan itu banyak kota Bandung bertebaran.
"Kemudian nanti ada mempersyaratkan PBG/ IMB dan kawasan khusus jadi tidak ada kawasan tematik seperti dulu, juga Cagar budaya kita lindungi dengan baik kemudian akan dibentuk tim teknis yang kita wenangkan nantinya ke salah satu OPD sebagai pemangku kepentingan utama," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: