2 Maling Motor di Tamansari Ditangkap Polisi, 1 Masuk DPO
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.--
JAKARTA, RADARPENA.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap jajaran Polsek Tamansari, Jakarta Barat. Kedua maling itu masing-masing berinisial MFR dan JN.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamansari, Kompol Suparmin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu lantaran MFR diketahui mencuri motor Honda Scoopy yang terparkir di indekos Jalan Badila II, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu 7 Desember 2024. Dia mengatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley," kata Suparmin kepada wartawan, Sabtu 14 Desember 2024.
Dijelaskan Suparmin, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait curanmor itu. Kemudian, sambungnya, polisi menindaklanjuti laporan itu dan menangkap pelaku.
"Kami melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.
Disebutkannya, pelaku ditangkap usai beraksi lima hari. "Berdasarkan informasi yang dihimpun, kami berhasil menangkap pelaku MFR di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada hari Kamis, 12 Desember 2024," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan MFR, kata dia, polisi kembali meringkus JN. Alhasil, kata dia, JN diamankan pihak kepolisian.
"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat," lanjutnya.
Pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir," serunya.
Dia juga meminta, agar masyarakat melaporkan segala bentuk yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. "Selain itu, kami meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," katanya.
(Raf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: