Viral! Begal Berkedok Debt Collector: Ancaman di Balik Penagihan Utang

Viral! Begal Berkedok Debt Collector: Ancaman di Balik Penagihan Utang

Ilustrasi: Momen Begal berkedok Debt Collyingin merampas kendaraan targetnya--

Radarpena.co.id, Jakarta - Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia semakin waspada terhadap aksi kekerasan yang berkedok legalitas. Salah satu modus kejahatan yang kian marak adalah begal berkedok debt collector. Para pelaku kejahatan ini berpura-pura sebagai penagih utang atau "debt collector", padahal mereka sejatinya adalah kriminal yang mengincar kendaraan atau harta benda korban.

 

Modus Operandi

Para begal berkedok debt collector biasanya bekerja secara berkelompok. Mereka menghentikan kendaraan korban di jalan raya atau mendatangi rumah dengan dalih menagih utang atau angsuran yang menunggak. Dengan intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik, mereka memaksa korban menyerahkan kendaraan, uang, atau barang berharga.

Tak jarang, mereka membawa surat-surat yang terlihat resmi atau mengenakan atribut perusahaan pembiayaan palsu agar terlihat sah di mata korban dan masyarakat sekitar. Sayangnya, banyak korban yang tidak memahami prosedur hukum penarikan barang oleh perusahaan leasing, sehingga memilih pasrah karena takut.

BACA JUGA:Grup WA Mas Menteri Core Team: Skenario Korupsi Rp 9,9 T Rancangan Nadiem Makarim Sebelum Jadi Menteri

Menyalahgunakan Celah Hukum

Penagihan oleh debt collector sebetulnya memiliki aturan yang jelas. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan OJK, penarikan kendaraan harus melalui proses pengadilan atau dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Namun dalam praktiknya, banyak oknum yang menyalahgunakan celah ini untuk melakukan perampasan paksa.

 

Kasus-Kasus yang Terjadi

Di berbagai daerah, sudah banyak kasus yang terungkap. Beberapa pelaku akhirnya ditangkap dan terungkap bahwa mereka sama sekali bukan bagian dari perusahaan pembiayaan. Dalam beberapa kasus ekstrem, korban mengalami luka berat hingga kehilangan nyawa.

Polisi menyebut aksi ini sebagai perampasan dengan kekerasan bukan lagi sekadar penagihan utang, melainkan tindak pidana kriminal.

BACA JUGA:Wajah-wajah Iblis di Dunia Nyata: Kisah Horor Pria Pengidap PMO

Tips Menghindari Begal Berkedok Debt Collector

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait