Arya Saloka Ikhlaskan Hak Asuh Anak ke Putri Anne

Arya Saloka Ikhlaskan Hak Asuh Anak ke Putri Anne

Arya Saloka --instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aktor Arya Saloka resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Putri Anne, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 April 2025.

Dalam proses perceraian ini, Arya menyatakan keikhlasannya untuk menyerahkan hak asuh anak semata wayang mereka, Ibrahim Jalal Ad Din Rumi, kepada Putri Anne.

Kuasa hukum Arya, Noverizky Tri Putra, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan usia Ibrahim yang masih di bawah 12 tahun dan kebutuhan akan kasih sayang seorang ibu.

“Anak yang pasti akan menjadi hak asuh di bawah Putri Anne sebagai ibu," kata kuasa hukun Arya, Noverizky Tri Putra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 30 April 2025.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Alasan Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne

"Insya Allah (Arya) menerima (hak asuh anak ke tangan Putri) itu, mereka saling mengerti bahwa hubungan mereka sangat baik," lanjut Noverizky.

Meskipun telah berpisah sejak beberapa tahun terakhir, Arya dan Putri Anne sepakat untuk tetap menjaga hubungan baik demi kepentingan anak mereka.

Arya juga tidak membatasi akses pertemuan dengan Ibrahim, memberikan kebebasan kepada Putri Anne dalam mengatur waktu bersama anak.

"Jadi memberikan hak asuh kepada mbak Putri Anne adalah pilihan yang sangat tepat, mengingat kondisi Ibrahim masih di bawah 12 tahun, jadi sangat membutuhkan kasih sayang ibu bagaimana pun juga," ujar Noverizky.

BACA JUGA:Viral Bentrokan Antar Kelompok Massa Terjadi di Kemang Jaksel, Polisi: Kasus Sengketa Lahan

Lebih lanjut, Noverizky menegaskan bahwa hubungan Arya dan Putri saat ini dalam kondisi baik dan tidak seperti yang diduga oleh netizen. Keduanya sepakat berhubungan baik demi kepentingan bersama.

"(Hubungan) Sangat baik, sangat baik sekali, tidak seperti yang terlihat dan diketahui masyarakat. Mereka memutuskan ini kepentingannya bersama-sama," terang Noverizky.(hasyim)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait