Apakah Memakai Obat Tetes Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Apakah Memakai Obat Tetes Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Ilustrasi menggunakan obat tetes mata-Freepik-

Jika obat tetes masuk ke dalam telinga, ada kemungkinan cairan tersebut mengalir ke tenggorokan dan membatalkan puasa.

Oleh karena itu, penggunaan obat tetes telinga harus diperhatikan lebih hati-hati selama puasa.

Meski demikian, sebagian kecil ulama berpendapat bahwa obat tetes mata dapat membatalkan puasa, dengan alasan bahwa ada kemungkinan zat tersebut masuk ke dalam tubuh melalui saluran tertentu.

Namun, pendapat ini dianggap lemah karena tidak ada dalil yang eksplisit yang mendukung argumen tersebut.

BACA JUGA:Ide Kegiatan Ngabuburit Bersama Anak Nunggu Buka Puasa, Pastinya Seru dan Bermanfaat

BACA JUGA:Resep Es Kuwut Khas Bali, Minuman Segar Penghilang Dahaga untuk Buka Puasa

Rekomendasi Praktis

  • Jika Tidak Darurat

Jika penggunaan obat tetes mata hanya untuk kondisi ringan (misalnya sakit mata yang tidak serius), lebih baik menunggu hingga waktu berbuka untuk menggunakannya, demi kehati-hatian dalam menjaga keabsahan puasa.

  • Jika Kondisi Darurat

Dalam kondisi darurat, seperti sakit mata yang cukup parah, menggunakan obat tetes mata tetap diperbolehkan tanpa membatalkan puasa, asalkan tidak ada niat untuk mengonsumsi zat tersebut.

Secara umum, menggunakan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan tidak disertai dengan niat untuk memasukkan zat tersebut ke dalam tubuh.

Namun, bagi mereka yang merasa ragu, disarankan untuk menggunakan obat tetes mata setelah berbuka puasa, kecuali dalam kondisi darurat yang memerlukan penggunaan obat segera.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait