Ini Daftar Pinjol yang Legal dan Tidak Legal di 2025
Pinjol resmi ojk--
Radarpena.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang tidak mengantongi izin atau ilegal. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto mengatakan, pihaknya sudah memblokir 543 pinjol ilegal hingga Jumat (24/1/2025).
Pemblokiran dilakukan setelah Satgas Pasti OJK menemukan ratusan pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada Oktober hingga Desember 2024.
“Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Radarpena, Senin (27/1/2025).
Selain pinjol ilegal, OJK juga merilis 97 fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin atau legal.
BACA JUGA:Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis dalam 90 Hari? Cek Faktanya
Simak daftar pinjol legal dan ilegal yang resmi dari OJK berikut ini.
BACA JUGA:Hal yang Bakal Terjadi Jika Kabur dari Utang Pinjol
Daftar pinjol legal terbaru akhir Januari 2025
OJK merilis daftar pinjol legal dengan harapan masyarakat bisa menggunakan fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. Link daftar pinjol legal yang resmi dari OJK bisa diakses melalui:
Daftar pinjol ilegal per Terbaru akhir Januari 2025
Masyarakat juga dapat mengetahui nama-nama dan link pinjol ilegal yang sudah diblokir Satgas Pasti melalui laman resmi OJK di ojk.go.id. Berdasarkan data yang dirilis pihak satgas, tidak sedikit pinjol ilegal yang menawarkan layanan keuangan melalui media sosial Facebook. Banyak juga pinjol tidak berizin yang menggunakan penyedia aplikasi Android (APK), seperti apkmonk.com dan apksos.com.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: