Polisi Tangkap 2 Pengelola Situs Judol TAHU69, Ditangkap di Batam dan Jakarta

 Polisi Tangkap 2 Pengelola Situs Judol TAHU69, Ditangkap di Batam dan Jakarta

Polisi Tangkap 2 Pengelola Situs Judol TAHU69, Ditangkap di Batam dan Jakarta-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua orang pria yang diduga menjadi pengelola situs judi online TAHU69. 

Kedua pelaku, Obed (29) dan Alfredo (28), ditangkap di dua lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Cyber Patrol.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi, mengungkapkan bahwa situs TAHU69 berisi berbagai bentuk perjudian seperti casino online, judi bola, hingga lotre digital.

“Obed ditangkap di Perumahan Orchard Park, Batam, pada 26 April 2025, sedangkan Alfredo diamankan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 2 Mei 2025,” ujar Ressa dalam keterangan pers, Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA:Mobil Listrik Murah di Indonesia 2025: Pilihan, Spesifikasi, dan Efisiensi

BACA JUGA:Ungkap Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Rp466 Miliar, Eks Pejabat Tinggi Kemhan Jadi Tersangka

Dua Pelaku Diduga Bekerja Sama

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal, polisi meyakini bahwa keduanya bekerja sama dalam mengelola situs ilegal TAHU69, yang beroperasi secara daring dan menyasar pemain di Indonesia.

“Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ressa.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami jaringan yang terlibat dan kemungkinan modus operandi lain yang digunakan untuk menyamarkan aktivitas perjudian tersebut.

Polisi Terus Kembangkan Penyelidikan

Subdit Resmob menyatakan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Ressa menegaskan bahwa penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai pendukung teknis atau keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait